Safari Risalah
Selasa, 13 Agustus 2024
Relevansi Dasa Darma Pramuka dalam Ajaran Islam
Selasa, 06 Agustus 2024
Fikih Masa Mujtahid #1
Bentuk pertama, lebih banyak menggunakan hadis Nabi dalam menetapkan hasil ijtihad dan lebih sedikit menggunakan ijtihad. Walupun keduanya (hadis dan ijtihad) masih tetap dijadikan sumber. Maka dari sinilah cikal bakal lahirnya kelompok ahlul hadis. Wilayahnya meliputi Hijaz wabilkhusus Madinah. Tentunya hal ini dilatarbelakangi karena ahlul hadis muncul di wilayah Hijaz khususnya Mekah dan Madinah yang menjadi tempat Nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Sehingga orang-orang di sana lebih banyak mengetahui tentang kehidupan Nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadis dari Nabi.
Bentuk kedua, kebalikannya dari kelompok di atas, yakni lebih mengedepankan akal atau ra'yu ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut ahlul ra'yu, wilayah sebarannya di Kufah dan Basrah Negara Irak yang merupakan kebalikannya karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi membuat pengetahuan akan hadis Nabi tidak sebanyak yang diperoleh umat Islam di Hijaz. Selain itu kehidupan sosial dan muamalat yang begitu luas dan kompleks karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz sehingga untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fikih.
Dua kecenderungan ini bisa kita pahami karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda hingga kedua aliran di atas masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fikih serta melahirkan para ahli fikih terkemuka.
Bersambung bagian 2 ..
Wallahu a'lam
Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifudin
Kamis, 25 Juli 2024
Fikih Pada Masa Sahabat
Setelah masa Rasulullah S.A.W berlalu, terjadi perubahan yang begitu besar dalam kehidupan masyarakat, sebab semakin meluasnya wilayah Islam dan kehidupan umat semakin kompleks. Keimanan dan kepatuhan terhadap agama yang sudah tinggi juga menuntut hubungan perilaku mereka dengan nilai-nilai agama. Sehingga diperlukannya jawaban hukum atas segala persoalan kehidupan.
Referensi :
- Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifuddin
- IJTIHAD ’ALÎ IBN ABÎ THÂLIB bidang JINĀYAH dalam KITAB MUWATHA’ IMÂM MÂLIK. Faisal (Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum)
Senin, 22 Juli 2024
Fikih Pada Masa Nabi
Jika kita memahami bahwa fikih merupakan
hasil penalaran manusia atas hukum Allah, maka kita akan bertanya-tanya apakah
pada masa Nabi Muhammad S.A.W fikih itu sudah mulai ada?. Adalah fakta yang
nyata bahwa tidak semua ayat hukum itu memberikan penjalasan yang detail dan
mudah dipahami, kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak
Allah. Karena itulah Nabi memberikan penjelasan maksud ayat-ayat hukum itu
kepada umatnya. Sehingga dari yang tadinya ayat itu belum dalam bentuk petunjuk
menjadi jelas dan bisa dilaksanakan dengan praktis, yang kemudian kita kenali dengan
istilah sunah Nabi, yaitu penjelasan dengan ucapan, perbuatan dan pengakuan
dari Nabi.
Ulama dalam hal ini berbeda
pendapat atas kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunahnya,
hal ini berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 pada surah An-Najm:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ
اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ
“dan tiadalah yang diucapkannya
itu (al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tiada lain hanyalah
wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Dari ayat di atas ulama dalam memahaminya terbagi dalam dua golongan pandangan, pertama ada yang memandang secara umum bahwa apa yang diucapkan Nabi ketika memberikan penjelasan ayat hukum atau bukan itu adalah dasar wahyu dari Allah. Sedangkan pendapat ulama lainnya memahami bahwa apa yang dimaksud ayat itu adalah ayat-ayat al-Qur’an yang diterima Nabi kemudian disampaikan kepada umatnya itulah yang dinamakan wahyu, sehingga tidak semua yang keluar dari lisan Nabi disebut wahyu.
Beragamnya pendapat para ulama dalam memahami ayat tersebut lah kemudian berkembang pada aspek kebolehan atau tidaknya Nabi dalam berijtihad. Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa kemungkinan kebolehan Nabi dalam berijtihad sebagaimana hal ini berlaku juga pada manusia lain. Salahsatu dalil yang menguatkan pendapatnya adalah surah al-Hasyr ayat 2.
فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ
“Maka ambillah (kejadian itu) ,
untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang memiliki pandangan”.
Ayat tersebut menyerukan menggunakan nalar untuk memahami peristiwa dalam sejarah untuk dijadikan perbandingan dengan peristiwa lain. Dan ini maksudnya adalah ijtihad. Jika manusia saja secara umum diseru untuk berijtihad, maka apalagi Nabi yang lebih pantas untuk melakukannya.
Sedangkan pendapat lain, ulama kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu ali Al Juba’i dan juga anaknya Hasyim, mereka berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’. Salah satu dalil yang menguatkan mereka adalah surah An-Najm ayat 3-4 (sudah disebutkan di atas). Ayat inilah yang menjadi dalil utama bahwa semua yang muncul dari lisan Nabi merupakan wahyu dan tidak ada yang diluar wahyu, sehingga tidak ada perkataan Nabi yang lahir dari hasil ijtihadnya sendiri.
Terakhir, ada pendapat ketiga atau
bisa disebut pendapat “jalan tengah” dari pendapat kedua di atas. Pendapat ini
menyatakan bahwa Nabi bisa saja berijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak
dalam masalah hukum syara’. Golongan ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang
digunakan oleh dua pendapat sebelumnya.
Dari penjelasan di atas bisa
disimpulkan bahwa fikih pada masa Nabi sudah mulai ada tentunya dengan pola
yang sederhana dan praktis sesuai dengan kesederhanaan kondisi masyarakat Arab
dalam menjalakan fikih pada waktu itu. Dan bila diperhatikan dari ketiga
pendapat yang disertakan argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat
yang mengatakan tidak semua yang keluar dari lisan Nabi itu dibimbing wahyu,
sebab dalam kenyataannya beliau memang pernah berijtihad untuk memahami dan
menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang perlu penjelasan dari Nabi yang
sebagiannya dibimbing wahyu.
Wallahu A’lam
Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1,
Prof. Amir Syarifuddin.



,%20Zar%20Oynayanlar,.jpeg)





