Selasa, 13 Agustus 2024

Relevansi Dasa Darma Pramuka dalam Ajaran Islam


Salam Pramuka !!
Memeriahkan Hari Pramuka yang ke-63, sengaja saya susun tulisan ini untuk Gerakan Pramuka dan merupakan buah kepedulian untuk organisasi ini. Semoga bermanfaat.

Relevansi Nilai-Nilai Dasa Darma Pramuka dalam Ajaran Islam.

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sering kali dalam kehidupan sehari-hari kita mendengarkan kata taqwa, paling tidak ketika mendengarkan khutbah Jum'at, ceramah agama atau pada kegiatan lainnya. Sederhananya taqwa bisa dimaknai dengan "melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya".
Perwujudan dari taqwa salah satunya adalah ibadah yang meliputi dua bentuk yang harus dijaga dan dipelihara, pertama memelihara hubungan dengan Allah Swt. (Hablumminallah/ Vertikal) antara manusia sebagai makhluk dan Allah sebagai Khalik. Seperti shalat lima waktu, puasa, zakat dan yang lainnya. Kedua, memelihara hubungan dengan sesama manusia (Hablumminannas/ Horizontal). Seperti menjalin silaturahmi, tolong menolong dalam kebaikan dan sebagainya.

2. Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia

Sudah kita ketahui bahwa Alam merupakan tempat kita hidup, di dalamnya juga terdapat flora dan fauna yang memberikan manfaat kepada kita bahkan manusia hampir sepenuhnya bergantung hidup kepada Alam. Oleh karena itu sangat patut kita untuk mencintai Alam.
Adanya kerusakan alam berupa tanah longsor, sumber mata air terhenti, satwa liar mati diracun, ditembak atau adanya udara, air dan tanah yang tercemar itu terjadi karena ulah manusia yang hanya mementingkan kemauan nafsunya saja. Fakta ini tercantum dalam Firman Allah Swt. Ar Rum Ayat 41:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ٤١.

"Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena tangan manusia"

3. Patriot Yang Sopan dan Ksatria

"Patriot" dan "Ksatria" ini sangat ideal untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari utamanya bagi mereka yang anggota pramuka sebagai satu langkah terpuji dalam mengisi kemerdekaan negara kita. Bila kita sederhanakan kembali patriot dan ksatria ini adalah pecinta atau pembela tanah air yang gagah dan berani memiliki keterampilan, mandiri serta mencintai tanah airnya yang dilandasi oleh rasa taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


4. Patuh dan Suka Bermusyawarah

Sebagai pelajar biasanya memilih salah satu kegiatan ekstrakulikuler. Seperti halnya pramuka yang senantiasa memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pembinanya, jika belum memahami maka seringkali meminta petunjuk, saran dan nasehat. Sebaliknya jika sudah memahami seseorang akan memberikan sumbang saran kepada yang lainnya yang belum memahami. Jika terjadi perbedaan pendapat maka tempuhlah dengan cara yang baik, cara yang diajarkan oleh ajaran Islam yaitu dengan jalan musyawarah. Jika kesepakatan sudah disetujui maka segala konsekuensinya harus ditanggung bersama.

5. Rela Menolong dan Tabah

Dalam bahasa arab rela ini adalah Ridha, yang berarti senang dan ikhlas menerima dengan hati yang tulus. Berbuat sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih. Perbuatan ikhlas dan tulus inilah diharapkan akan dicatat oleh Allah Swt. Dalam Ajaran Islam, rela atau ikhlas menjadi syarat untuk diterimanya amal seseorang yang benar-benar menyerahkan dirinya kepada Allah Swt.
Kemudian menolong yang merupakan perbuatan baik kepada orang lain yang memang sangat diharapkan oleh orang lain dan kegiatan tersebut semata-mata diniatkan untuk kewajiban sebagai makhluk terhadap sesama makhluk hidup, tanpa mengharap balasan apapun melainkan hanya untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah kepada-Nya.

6. Rajin, Terampil dan Gembira

Rajin, terampil dan gembira yang memiliki akar sejarah yang jauh dalam kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia, misal dalam kehidupan sehari-hari kita kenal pepatah rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya. Demikian juga dengan keterampilan, seseorang yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya tentu akan bekerja dengan baik. Dan tidak terkecuali pentingnya sikap gembira yang seringkali menjadi kunci dan sumber energi bagi seseorang untuk meraih kebahagiaan dan kesuksesan. Khusus seorang pramuka diharapkan tampil sebagai sosok figur yang rajin selaras dengan ajaran Islam, Firman Allah Swt. dalam surah At Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَـٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَـٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ ١٠٥.

"Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

7. Hemat Cermat dan Bersahaja

Ajaran Islam mensyari'atkan kepada ummatnya agar senantiasa hidup hemat, cermat dan bersahaja. Apalagi dalam suatu kelompok kecil dalam keluarga. Hendaknya diperhitungkan antara pemasukan dan pengeluaran. Dalam arti tidak menjurus pada sifat kikir dan boros, sebab hal tersebut akan berakibat buruk. Firman Allah Swt. Dalam surah Al Furqan ayat 87:

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًۭا ٦٧.

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah ..di tengah-tengah yang demikian itu."

8. Disiplin, Berani dan Setia.

Seorang Pramuka selalu dituntut agar memiliki sikap yang teguh dan selalu berani dalam melaksanakan tata tertib yang berlaku. Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Saw. Bukanlah agama yang menenggalamkan dirinya dalam peribadatan tanpa memperdulikan kehidupan dunia akan tetapi mengajarkan umatnya untuk berjuang, bekerja sekuat tenaga untuk memperbaiki nasib penghidupannya.
Umat Islam telah diperintahkan untuk bekerja keras, tanpa mengenal kerja setengah-setengah yang akan mendatangkan kekecewaan dan kerugian belaka. Setiap orang akan mendapatkan hasil usaha sesuai dengan apa yang dilakukannya. Sebagaimana Firman Allah Swt. Surah An-Najm ayat 39:

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩.

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah dikerjakannya".


9. Bertanggung Jawab dan Dapat Dipercaya.

Bertanggu jawab terhadap segala tugas dan kewajiban sepenuhnya akan menimbulkan kepercayaan dari orang lain. Hakekat dari bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam Islam sangatlah luas, mulai dari dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Sebagai seorang Pramuka, yang merupakan harapan dan andalan bangsa yang akan meneruskan perjuangan, bertanggung jawab atas kelestarian bangsanya, maka dengan mencontoh akhlak Rasulullah Saw. yang pada diri pribadinya mencerminkan pimpinan yang andil, mengagumkan, penuh pesona dan keteladanan seperti dinyatakan dalam surah Al Ahzab ayat 21:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌۭ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا ٢١.

"Sesungguhnya pada diri Rasulullah Saw. terdapat contoh yang baik".

10. Suci dalam Pikiran, Perkataan dan Perbuatan.

Poin terakhir ini tentunya tidak terlepas dari tujuan hidup manusia itu sendiri untuk hidup di dunia ini. Dari beragamnya sifat baik dan buruk yang dimiliki manusia namun yang paling menonjol adalah dari segi perkataan dan perbuatan. Nilai ini memberikan arahan kepada setiap orang, termasuk pramuka untuk bersikap bersih atai positif dalam segala hal, baik dalam berpikir, berkata, maupun bebuat. Hal tersebut sejalan dengan Firman Allah Swt. dalam surat al-Hujarat ayat 12:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ ١٢

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang".

Wallahu a'lam.

Ref: - Munira (1995), A. Sobirin (2022)


Selasa, 06 Agustus 2024

Fikih Masa Mujtahid #1


 Al-Qur'an menjadi sumber fikih pada masa Nabi, kemudian di masa sahabat berkembang dengan penambahan petunjuk atau sunah dari Nabi dan ijtihad sebagai sumber penetapan fikih saat itu. Setelah masa sahabat berlalu penetapan fikih dengan ijtihad sudah semakin berkembang dan meluas. Sudah terlihat kecenderungan dua sumber itu mengarah kedalam dua bentuk.

Bentuk pertama, lebih banyak menggunakan hadis Nabi dalam menetapkan hasil ijtihad dan lebih sedikit menggunakan ijtihad. Walupun keduanya (hadis dan ijtihad) masih tetap dijadikan sumber. Maka dari sinilah cikal bakal lahirnya kelompok ahlul hadis. Wilayahnya meliputi Hijaz wabilkhusus Madinah. Tentunya hal ini dilatarbelakangi karena ahlul hadis muncul di wilayah Hijaz khususnya Mekah dan Madinah yang menjadi tempat Nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Sehingga orang-orang di sana lebih banyak mengetahui tentang kehidupan Nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadis dari Nabi.

Bentuk kedua, kebalikannya dari kelompok di atas, yakni lebih mengedepankan akal atau ra'yu ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut ahlul ra'yu, wilayah sebarannya di Kufah dan Basrah Negara Irak yang merupakan kebalikannya karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi membuat pengetahuan akan hadis Nabi tidak sebanyak yang diperoleh umat Islam di Hijaz. Selain itu kehidupan sosial dan muamalat yang begitu luas dan kompleks karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz sehingga untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fikih.

Dua kecenderungan ini bisa kita pahami karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda hingga kedua aliran di atas masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fikih serta melahirkan para ahli fikih terkemuka.

Bersambung bagian 2 ..

Wallahu a'lam


Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifudin


Kamis, 25 Juli 2024

Fikih Pada Masa Sahabat

 


Setelah masa Rasulullah S.A.W berlalu, terjadi perubahan yang begitu besar dalam kehidupan masyarakat, sebab semakin meluasnya wilayah Islam dan kehidupan umat semakin kompleks. Keimanan dan kepatuhan terhadap agama yang sudah tinggi juga menuntut hubungan perilaku mereka dengan nilai-nilai agama. Sehingga diperlukannya jawaban hukum atas segala persoalan kehidupan.

Setidaknya ada tiga Faktor yang mempengaruhi perkembangannya sehubungan dengan hukum.

Pertama, munculnya kejadian hukum yang secara lahiriah tidak terdapat dalam al-Qur'an maupun sunah Nabi.

Kedua, dalam keadaan tertentu sulit menerapkan hukum yang secara lahir sudah ada dalam al-Qur'an maupun sunah. Sehingga menghendaki pemahaman baru agar bisa relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.

Ketiga, terdapat penjelesan terhadap suatu kejadian dalam al Quran yang jelas dan terpisah, akan tetapi para sahabat kesulitan dalam menerapkan dalil-dalilnya bilamana hanya berlaku pada kejadian tertentu saja.

Ketiga faktor di atas lah yah menghendaki untuk adanya ijtihad. Sehingga dalam menghadapinya berkembanglah penalaran para sahabat.

Masa Sahabat Abu Bakar as-Shidiq
Pada masa Nabi pemungutan zakat tidak memerlukan effort yang begitu besar, bahkan Nabi melakukannya dengan lemah lembut dan bijaksana, selain itu atas kesadaran umat waktu itu zakat juga bisa terlaksana dengan baik.

Sayangnya, di masa sahabat Abu Bakar menjadi khalifah pemungutan zakat dengan cara yang lemah lembut sudah tidak efektif lagi, hal ini disebabkan adanya kecendrungan membangkang dari umat. Sehingga sahabat Abu Bakar mengambil sikap keras, bahkan menetepkan untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar kewajiban zakat. Alasannya kewajiban membayar zakat tidak akan bisa ditegakkan bila ditempuh dengan sikap yang lemah lembut sebagaimana yang Nabi lakukan.

Masa Sahabat Umar bin Khattab
Dalam al-Qur'an hukum meminum khamar secara tegas dilarang. Namun tidak diiringi dengan sanksinya, maka Nabi menetapkan sanksi melalui ijtihadnya yaitu didera sebanyak 40 kali. Sanksi yang Nabi tetapkan pada saat itu bisa menjerakkan orang. Sehingga tujuan larangan sudah tercapai.

Di masa sahabat Umar bin Khattab menjadi khalifah, kebiasaan jahiliyyah meminum khamar tersebut kambuh lagi di kalangan umat Islam bahkan sanksi deraan 40 kali sudah kurang efektif untuk menjerakan. Sehingga sahabat Umar bin Khattab memikirkan agar orang yang meminum khamar dapat jera karena merupakan dari tujuan hukum. Dalam hal ini sahabat Umar bin Khattab menetapkan sanksi meminum khamar menjadi 80 kali dera. Sehingga orang akan semakin takut meminum khamar. Dengan demikian sanksi yang ditetapkan sahabat Umar dengan Nabi berbeda, hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan larangan dengan menjerakan berbuat kejahatan.

Masa Sahabat Usman bin 'Affan
Pada masa Nabi, adzan memberi tahu tandanya masuk waktu Jum'at dilakukan hanya satu kali, setelah khatib naik mimbar. Adzan satu kali kala itu sudah cukup untuk memberitahu umat Islam untuk segera menghadiri shalat jum'at.

Pada waktu Khalifah Usman bin 'Affan, wilayah dan umat Islam semakin luas dan banyak. Jika adzan hanya satu kali tidak memungkinkan akan merata ke seluruh umat di sekitar itu, karena itulah sahabat Usman menetapkan azan shalat Jum'at menjadi dua kali.

Masa Sahabat 'Ali bin Abi Thalib
Sahabat 'Ali bin Abi Thalib merupakan seorang sahabat Nabi yang memiliki pengaruh besar bagi perkembangan hukum Islam, adakalanya sahabat lain meminta pendapat sahabat 'Ali bin Abi Thalib dalam menetapkan hukum, bahkan Nabi sendiri pernah menunjukan penerimaannya dengan hasil ijtihadnya dalam salah satu kasus Jinayah (ketika sahabat 'Ali diutus ke negeri Yaman). Penerimaan keputusan sahabat 'Ali oleh Nabi ini membuktikan ketepatan keputusan yang diputuskan oleh 'Ali bin Abi Thalib.

Dalam contoh kasus lain setelah Nabi wafat, tidak adanya penjelasan pasti dari Allah maupun Nabi tentang 'idahnya wanita hamil yang ditinggal suaminya mati, apakah menggunakan surah at-Thalaq ayat 4 (perempuan hamil yang bercerai 'idahnya melahirkan anaknya), atau menggunakan surah al-Baqarah ayat 234 (orang-orang yang mati di antaramu dan meninggalkan istri; hendaklah istrinya ber'idah empat bulan sepuluh hari)  Dalam hal ini sahabat 'Ali bin Abi Thalib berfatwa bahwa 'idah wanita itu adalah masa yang terpanjang di antara dua masa itu. Dasar pertimbangannya adalah kehati-hatian dalam mengamalkan dua ayat tersebut.

Demikian uraian di atas dan dapat dipahami bahwa pada masa sahabat, sumber yang digunakan dalam perumusan fikih adalah al-Qur'an, Sunah dan Ijtihad yang terbatas pada qiyas serta ijma' sahabat. Sehingga bisa dikatakan bahwa fikih pada masa Nabi disebut pembinaan fikih, sedangkan masa sahabat ini disebut periode pengembangan fikih.

Wallahu a'lam.

Referensi :
- Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifuddin
- IJTIHAD ’ALÎ IBN ABÎ THÂLIB bidang JINĀYAH dalam KITAB MUWATHA’ IMÂM MÂLIK. Faisal (Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum)

Senin, 22 Juli 2024

Fikih Pada Masa Nabi

 

          Jika kita memahami bahwa fikih merupakan hasil penalaran manusia atas hukum Allah, maka kita akan bertanya-tanya apakah pada masa Nabi Muhammad S.A.W fikih itu sudah mulai ada?. Adalah fakta yang nyata bahwa tidak semua ayat hukum itu memberikan penjalasan yang detail dan mudah dipahami, kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itulah Nabi memberikan penjelasan maksud ayat-ayat hukum itu kepada umatnya. Sehingga dari yang tadinya ayat itu belum dalam bentuk petunjuk menjadi jelas dan bisa dilaksanakan dengan praktis, yang kemudian kita kenali dengan istilah sunah Nabi, yaitu penjelasan dengan ucapan, perbuatan dan pengakuan dari Nabi.

    Ulama dalam hal ini berbeda pendapat atas kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunahnya, hal ini berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 pada surah An-Najm:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ

اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ

dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”

Dari ayat di atas ulama dalam memahaminya terbagi dalam dua golongan pandangan, pertama ada yang memandang secara umum bahwa apa yang diucapkan Nabi ketika memberikan penjelasan ayat hukum atau bukan itu adalah dasar wahyu dari Allah. Sedangkan pendapat ulama lainnya memahami bahwa apa yang dimaksud ayat itu adalah ayat-ayat al-Qur’an yang diterima Nabi kemudian disampaikan kepada umatnya itulah yang dinamakan wahyu, sehingga tidak semua yang keluar dari lisan Nabi disebut wahyu.

     Beragamnya pendapat para ulama dalam memahami ayat tersebut lah kemudian berkembang pada aspek kebolehan atau tidaknya Nabi dalam berijtihad. Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa kemungkinan kebolehan Nabi dalam berijtihad sebagaimana hal ini berlaku juga pada manusia lain. Salahsatu dalil yang menguatkan pendapatnya adalah surah al-Hasyr ayat 2.

فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ 

Maka ambillah (kejadian itu) , untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang memiliki pandangan”.

Ayat tersebut menyerukan menggunakan nalar untuk memahami peristiwa dalam sejarah untuk dijadikan perbandingan dengan peristiwa lain. Dan ini maksudnya adalah ijtihad. Jika manusia saja secara umum diseru untuk berijtihad, maka apalagi Nabi yang lebih pantas untuk melakukannya.

       Sedangkan pendapat lain, ulama kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu ali Al Juba’i dan juga anaknya Hasyim, mereka berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’. Salah satu dalil yang menguatkan mereka adalah surah An-Najm ayat 3-4 (sudah disebutkan di atas). Ayat inilah yang menjadi dalil utama bahwa semua yang muncul dari lisan Nabi merupakan wahyu dan tidak ada yang diluar wahyu, sehingga tidak ada perkataan Nabi yang lahir dari hasil ijtihadnya sendiri.

     Terakhir, ada pendapat ketiga atau bisa disebut pendapat “jalan tengah” dari pendapat kedua di atas. Pendapat ini menyatakan bahwa Nabi bisa saja berijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’. Golongan ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang digunakan oleh dua pendapat sebelumnya.

       Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa fikih pada masa Nabi sudah mulai ada tentunya dengan pola yang sederhana dan praktis sesuai dengan kesederhanaan kondisi masyarakat Arab dalam menjalakan fikih pada waktu itu. Dan bila diperhatikan dari ketiga pendapat yang disertakan argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat yang mengatakan tidak semua yang keluar dari lisan Nabi itu dibimbing wahyu, sebab dalam kenyataannya beliau memang pernah berijtihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang perlu penjelasan dari Nabi yang sebagiannya dibimbing wahyu.

Wallahu A’lam

Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1, Prof. Amir Syarifuddin.


Kamis, 22 Oktober 2020

3 CARA MILENAL MENYIKAPI IKHTILAF DI ERA KEKINIAN

        Indonesia merupakan negara kesatuan yang penduduknya mencapai 267 juta jiwa dengan berbagai suku, agama, kebudayaan dan bahasa berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) tahun 2019. Indonesia juga merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila, yang salah satunya memiliki nilai ketuhanan yakni pada sila pertama, bahwa negara Indonesia mengakui dan mengharuskan penduduknya menganut salah satu agama yang telah ditentukan, salah satunya agama Islam. Islam di Indonesia menjadi agama mayoritas dengan jumlah persentase kurang lebih 85% pada tahun 2016, dengan madzhab syafi’iyah sebagai penganut terbanyak, tentu saja dengan banyaknya ragam dalam satu kesatuan ada saja isu dan polemik seiring berjalannya kehidupan. Selain dari pada itu Islam di Indonesia juga memiliki ragam organisasi kemasyarakatan salah satunya adalah organisasi keagamaan yang memiliki berbagai misi agar Islam maju dan berkembang. 
        Perbedaan pada dasarnya bukanlah suatu masalah yang besar karena dalam Islam sendiri Ikhtilaf merupakan sunnatullah alias sudah menjadi hukum Allah manusia diciptakan dengan berbagai pemikiran yang berbeda. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda “ikhtilaf (perbedaan) pada umatku adalah rahmat”. Pada masa Rasulullah SAW umat Islam tidak terkecuali bersatu pada satu pemahaman apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, kepada para sahabat pun tidak sembarangan Rasulullah SAW melegalkan memahami Islam, karena pada masa ini para sahabat diberi penguasaan untuk memahami dan menyampaikan dakwah Islam. Ketika Rasulullah SAW sudah wafat, dalam fase inilah penguasaan atau otoritas memahami dan menjelaskan Islam sepenuhnya berada pada tanggung jawab para sahabat, para sahabatlah tempat umat Islam pada waktu itu untuk bertanya tentang ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur‘an dan as-Sunnah. Tugas mulia para sahabat inilah yang dirasa sangat berat, karena disamping memahami mereka juga harus menyaring dan memilah pesan ajaran Rasulullah SAW tersebut ke dalam berbagai aspek ajaran, mulai dari aspek akidah, hukum, sejarah, sampai sosial ekonomi. Sepeninggal Rasulullah SAW., ikhtilaf antar para sahabat terus selalu terjadi dan tidak ada lagi hakim tempat mereka kembali untuk klarifikasi dan konfirmasi, kecuali mereka kembalikan pada niat dan keikhlasan untuk meraih kebenaran dan menjaga persatuan umat.(Ikhtilaf dan etika perbedaan dalam Islam,Suryan.A. Jamrah,2014:230). Kemudian diikuti pada masa selanjutnya yakni generasi tabi’in yang sudah memiliki metode dalam pengambilan hukum. Pada masa inilah mulai adanya ikhtilaf dikalangan para ulama hingga masa kini pun masih berlanjut. Lalu bagaimana cara menyikapi berbagai ikhtilaf di era milenial ini yang didukung dengan berbagai macam teknologi yang semakin maju dan berkembang? Setidaknya ada beberapa sikap yang harus kita ambil pada masa kini untuk menghadapi berbagai macam ikhtilaf tersebut.
        Bersatu tidak mesti harus sama, tidak sedikit orang keliru dalam memaknai makna persatuan, sebab inilah yang menjadi faktor runtuhnya persatuan. Adanya organisasi keagamaan seharusnya mendukung untuk menjaga ukhuwah persatuan, tidak hanya membantu masyarakat dalam masalah-masalah keilmuan (fiqh) tetapi juga mensosialisasikan bagaimana produk ilmu tersebut dihasilkan (asal usul) sehingga masyarakat mengetahui betul dan tidak semerta-merta menyalahkan pendapat lain.
        Menumbuhkan sikap positif, dalam hal ini Pendidikan yang menjadi wadah utama untuk membentuk mental yang baik. Retaknya persatuan merupakan buah dari kurangnya sikap positif dalam artian husnudzon dalam berpandang. Tidak mentah-mentah dalam menilai pendapat orang lain apalagi pada era yang disebut zaman now ini postingan-postingan bertebaran disegala media sosial, maka dari itu perlu untuk kita menumbuhkan sikap positif ini. 
        Jangan terlalu fanatik dan buta dalam bertaqlid, taqlid sering kita artikan sebagai beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil-dalilnya.(Ijtihad, Tqlid dan Talfiq. Mudrik Al Farizi : 318). Meskipun beberapa organisasi keagamaan membolehkan bertaqlid untuk orang-orang awam. Bagi mereka yang sudah memiliki kemapuan tentu saja wajib mengetahui asal usul dalil yang dipergunakan oleh para fuqoha. Mengapa diharuskan seperti itu, karena ini merupakan salah satu cara agar tidak terjebak pada fanatisme dan kebutaan dalam hal tersebut. sikap fanatik terhadap suatu paham dalam organisasi keagamaan hakikatnya sah-sah saja, hanya saja apabila fanatik tidak didampingi dengan ilmu, akan menyebabkan si pelaku fanatic tersebut menganggap bahwa golongan atau kelompoknyalah yang paling benar. 
        Dengan demikian, minimal ketiga sikap diatas semestinya kita terapkan dalam kehidupan sekarang, di era yang serba digital ini mudah sekali informasi-informasi negatif masuk kedalam ranah pikiran manusia. Dengan menyikapi berbagai perbedaan hendaknya kita jangan mudah menelan begitu saja. Semoga adanya tulisan ini mendorong umat manusia untuk lebih memahami berbagai persoalan ikhtilaf.

Senin, 22 Juni 2020

Bagaimana Politik Hukum HAM Indonesia terhadap Penegakan Hukum Pelanggaran HAM berat?


Pelanggaran hak asasi manusia terbagi dua macam, ada pelanggaran biasa (isolated crime), dan pelanggaran hak asasi manusia berat (gross violation of human rights) atau sering disebut extra ordinary crimes. Pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dikategorikan dalam tiga katagori diantaranya pemerintah, kelompok dan individu. Apabila dilihat dari segi hubungan hukum dan hak asasi manusia, maka pada dasarnya pelanggaran hak asasi manusia merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran hak asasi manusia biasa diadili melalui badan peradilan umum baik pidana ataupun perdata bagi rakyat sipil, sedangkan bagi militer berlaku proses peradilan militer. Diantara pelaku bisa individu atau kelompok dan korbannya juga terbatas, serta motif perbuatannya hanya berkisar pada masalah pribadi.
Berbeda dengan pelanggaran hak asasi manusia biasa, pelanggaran hak asasi manusia berat memiliki ciri-ciri yang dampaknya meluas (skala nasional atau internasional), menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perorangan maupun masyarakat serta pelanggaran hak asasi manusia berat bukan semata-mata masalah hukum (legal heavy), tetapi juga sarat dengan masalah politik (political heavy) baik berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, Pasal 8 serta Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 ditegakkan melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam upaya perlindungan, Negara memiliki kewajiban perlindungan yang dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, perlindungan hukum preventif, yaitu rakyat mendapat kesempatan mengajukan keberatan untuk mencegah terjadinya sengketa serta perlindungan hukum represif yang khusus untuk menyelesaikan sengketa. Penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum, bilamana diperlukan aparatur penegak hukum tersebut diperkenankan menggunakan daya paksa. Penegakan hukum tersebut ditujukan sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum para subjek hukum yang bersangkutan maupun penegak hukum yang telah diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum khususnya hukum hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU Pengadilan HAM merupakan refleksi turunan ketentuan konstitusional di UUD 1945 khususnya Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia. Masalahnya, ketentuan-ketentuan yang dijabarkan di pasal-pasalnya perlu ditelaah lebih mendalam apakah dapat merespon kebutuhan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan bisa saja bahwa tindak pidana pelanggaran HAM berat menurut Muladi merupakan salah satu bentuk khusus kejahatan politik (political crimes) yang memilliki nuansa khusus yaitu penyalahgunaan kekuasaan dalam arti para pelaku berbuat dalam konteks pemerintahan dan difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah selaku fasilitator.

UU tentang Pengadilan HAM sendiri mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Namun sangat disayangkan sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP. Padahal di sisi lain, kasus pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini mungkin sejalan dengan hasil identifikasi Romli Atamasasmita tentang adanya perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan biasa diantarnya: (1) Pelanggaran HAM berat bersifat universal, sedangkan kejahatan biasa lebih dominan local content; (2) Pelanggaran HAM berat memiliki sifat sistematis, meluas dan kolektif dengan korban yang bersifat kolektif, sedangkan kejahatan biasa bersifat spontanitas, berencana dan kasuistik dengan korban pada umumnya individual; (3) Terhadap pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di negara manapun, sedangkan terhadap kejahatan biasa dituntut dan dipidana di negara tempat tindak pidana (locus delicti). Tersangka/terdakwa dituntut dan diadili di negara lain sangat tergantung dari perjanjian bilateral yang disepakati masing-masing negara; (4) Terhadap pelanggaran HAM berat, prinsip “ne bis in idem” dapat disimpangi sedangkan terhadap kejahatan biasa prinsip “ne bis in idem” dan asas hukum tidak berlaku surut (non retroaktif) berlaku mutlak; (5) Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan internasional sedangkan kejahatan biasa merupakan kejahatan lokal atau kejahatan nasional dan tidak diakui secara universal dan (6) Terhadap pelanggaran HAM berat selain berlaku standar-standar nasional juga standar-standar internasional, sedangkan terhadap kejahatan biasa hanya berlaku standar-standar hukum nasional.
Selain itu adapun hal-hal yang terlihat melemahkan seperti di dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM adanya ketidakjelasan unsur rumusan di dalam pengertian kejahatan kemanusiaan, lalu tidak ada mekanisme menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyelidik dan penyidik serta tidak diatur mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc secara komperhensif. Selain itu, melibatkan DPR sebagai lembaga politik dalam penyelesaian kasus hukum merupakan hal yang rentan berdampak pada ketidakadilan. Termasuk juga ketiadaan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pasca pembatalannya di Putusan MK berdampak pada ketiadaan alternatif bila tidak dapat diproses di Pengadilan HAM.
Referensi
Hermanto Bagus, (2019) “Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Berlandaskan Pancasila dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Legislasi Indonesia, 1. (16) 89-106.
Kusnadi Nandang, (2017) “Perspektif Penegakan Hak Asasi Manusia melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Pakuan Law Review, 1. (3) 95-107.
Prasetyo Teguh and Kameo J, (2020) “Peradilan Hak Asasi Manusia: Suatu Perspektif Menurut Jurisprudence Keadilan Bermartabat”. Jurnal Ilmu Hukum, 2. (15) 143-154.
Undang-Undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2000 Tentang “Pengadilan Hak Asasi Manusia”.

Selasa, 21 April 2020

THE BENEFITS OF READING CULTURE



            In 2018, Indonesia is ranked 60th out of  61 interest in reading in Asia. Its very sad, the government should follow up on this. Reading is a good tradition, not only for students but all age’s, starting from early childhood to people who are old.
In this modern era, people have been affected by the advancement of technology, wrongs in the use of technology is one of the factors causing a lack of interest in reading, even thought technology can be scientific reading media if used properly. At least there are three reason the writer agree attach importance to this.
Reading is storehouse of knowledge, without reading we will not to know anything. Not a few people talk a lot about something but they don’t know the meaning or purpose of what they are talking about, this is what called verbalism. Do not let us belong to that grup. What we read is what will become our knowledge, this is what reading is storehouse of knowledge.
Reading is a speaking tool, according to experts in the field of psychology, one of the factors driving people to be able to speak in public is reading, because of reading that the data transfer process takes place, so the concept in mind is there when you want to speak. Therefore if you want to be good at public speaking then speaking is key.
Reading is medicine for stress, many people think of watching comedy of something else will help from the stress. Thought there are other ways that are cheaper and increase knowledge, namely by reading books. Todays there are many books that offer various type of interesting reading from comics and so on. So try to entertain yourself with something more useful.
Finaly, from these three reason, don’t les us eliminate the culture of literacy, especially in this country, at least with the motivation above can help Indonesia to improve the quality of reading levels. So that Indonesia is able to compete with other countries.