Pelanggaran hak asasi manusia terbagi dua
macam, ada pelanggaran biasa (isolated crime), dan pelanggaran hak asasi
manusia berat (gross violation of human rights) atau sering disebut extra
ordinary crimes. Pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dikategorikan
dalam tiga katagori diantaranya pemerintah, kelompok dan individu. Apabila dilihat
dari segi hubungan hukum dan hak asasi manusia, maka pada dasarnya pelanggaran
hak asasi manusia merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran hak asasi manusia
biasa diadili melalui badan peradilan umum baik pidana ataupun perdata bagi
rakyat sipil, sedangkan bagi militer berlaku proses peradilan militer. Diantara
pelaku bisa individu atau kelompok dan korbannya juga terbatas, serta motif
perbuatannya hanya berkisar pada masalah pribadi.
Berbeda dengan pelanggaran hak asasi
manusia biasa, pelanggaran hak asasi manusia berat memiliki ciri-ciri yang dampaknya
meluas (skala nasional atau internasional), menimbulkan kerugian baik materiil
maupun immaterial yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap
perorangan maupun masyarakat serta pelanggaran hak asasi manusia berat bukan
semata-mata masalah hukum (legal heavy), tetapi juga sarat dengan
masalah politik (political heavy) baik berupa kejahatan terhadap
kemanusiaan dan genosida sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, Pasal 8 serta
Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 ditegakkan melalui Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Dalam upaya perlindungan, Negara memiliki
kewajiban perlindungan yang dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, perlindungan
hukum preventif, yaitu rakyat mendapat kesempatan mengajukan keberatan untuk
mencegah terjadinya sengketa serta perlindungan hukum represif yang khusus
untuk menyelesaikan sengketa. Penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya
aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum,
bilamana diperlukan aparatur penegak hukum tersebut diperkenankan menggunakan
daya paksa. Penegakan hukum tersebut ditujukan sebagai pedoman perilaku dalam
setiap perbuatan hukum para subjek hukum yang bersangkutan maupun penegak hukum
yang telah diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya
norma-norma hukum khususnya hukum hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM UU Pengadilan HAM merupakan refleksi turunan ketentuan
konstitusional di UUD 1945 khususnya Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J
tentang Hak Asasi Manusia. Masalahnya, ketentuan-ketentuan yang dijabarkan di
pasal-pasalnya perlu ditelaah lebih mendalam apakah dapat merespon kebutuhan
untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan bisa saja bahwa
tindak pidana pelanggaran HAM berat menurut Muladi merupakan salah satu bentuk khusus
kejahatan politik (political crimes) yang memilliki nuansa khusus yaitu
penyalahgunaan kekuasaan dalam arti para pelaku berbuat dalam konteks
pemerintahan dan difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah selaku fasilitator.
UU tentang Pengadilan HAM sendiri mengatur
mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan dalam kasus-kasus
pelanggaran HAM berat. Namun sangat disayangkan sebagian besar aturannya masih
menginduk pada KUHAP. Padahal di sisi lain, kasus pelanggaran HAM berat
memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini mungkin sejalan dengan hasil
identifikasi Romli Atamasasmita tentang adanya perbedaan pelanggaran HAM berat
dengan kejahatan biasa diantarnya: (1) Pelanggaran HAM berat bersifat
universal, sedangkan kejahatan biasa lebih dominan local content; (2)
Pelanggaran HAM berat memiliki sifat sistematis, meluas dan kolektif dengan
korban yang bersifat kolektif, sedangkan kejahatan biasa bersifat spontanitas,
berencana dan kasuistik dengan korban pada umumnya individual; (3) Terhadap
pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di negara manapun, sedangkan
terhadap kejahatan biasa dituntut dan dipidana di negara tempat tindak pidana (locus
delicti). Tersangka/terdakwa dituntut dan diadili di negara lain sangat
tergantung dari perjanjian bilateral yang disepakati masing-masing negara; (4)
Terhadap pelanggaran HAM berat, prinsip “ne bis in idem” dapat
disimpangi sedangkan terhadap kejahatan biasa prinsip “ne bis in idem”
dan asas hukum tidak berlaku surut (non retroaktif) berlaku mutlak; (5)
Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan internasional sedangkan kejahatan
biasa merupakan kejahatan lokal atau kejahatan nasional dan tidak diakui secara
universal dan (6) Terhadap pelanggaran HAM berat selain berlaku standar-standar
nasional juga standar-standar internasional, sedangkan terhadap kejahatan biasa
hanya berlaku standar-standar hukum nasional.
Selain itu adapun hal-hal yang terlihat
melemahkan seperti di dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM adanya ketidakjelasan
unsur rumusan di dalam pengertian kejahatan kemanusiaan, lalu tidak ada
mekanisme menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyelidik dan penyidik serta
tidak diatur mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc secara
komperhensif. Selain itu, melibatkan DPR sebagai lembaga politik dalam
penyelesaian kasus hukum merupakan hal yang rentan berdampak pada
ketidakadilan. Termasuk juga ketiadaan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
pasca pembatalannya di Putusan MK berdampak pada ketiadaan alternatif bila
tidak dapat diproses di Pengadilan HAM.
Referensi
Hermanto Bagus, (2019) “Rekonstruksi Penguatan
Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Berlandaskan Pancasila dan
Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia”.
Jurnal Legislasi Indonesia, 1. (16) 89-106.
Kusnadi Nandang, (2017) “Perspektif Penegakan Hak
Asasi Manusia melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Pakuan Law Review, 1.
(3) 95-107.
Prasetyo Teguh and Kameo J, (2020) “Peradilan Hak
Asasi Manusia: Suatu Perspektif Menurut Jurisprudence Keadilan Bermartabat”.
Jurnal Ilmu Hukum, 2. (15) 143-154.
Undang-Undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2000
Tentang “Pengadilan Hak Asasi Manusia”.

