Kamis, 22 Oktober 2020

3 CARA MILENAL MENYIKAPI IKHTILAF DI ERA KEKINIAN

        Indonesia merupakan negara kesatuan yang penduduknya mencapai 267 juta jiwa dengan berbagai suku, agama, kebudayaan dan bahasa berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) tahun 2019. Indonesia juga merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila, yang salah satunya memiliki nilai ketuhanan yakni pada sila pertama, bahwa negara Indonesia mengakui dan mengharuskan penduduknya menganut salah satu agama yang telah ditentukan, salah satunya agama Islam. Islam di Indonesia menjadi agama mayoritas dengan jumlah persentase kurang lebih 85% pada tahun 2016, dengan madzhab syafi’iyah sebagai penganut terbanyak, tentu saja dengan banyaknya ragam dalam satu kesatuan ada saja isu dan polemik seiring berjalannya kehidupan. Selain dari pada itu Islam di Indonesia juga memiliki ragam organisasi kemasyarakatan salah satunya adalah organisasi keagamaan yang memiliki berbagai misi agar Islam maju dan berkembang. 
        Perbedaan pada dasarnya bukanlah suatu masalah yang besar karena dalam Islam sendiri Ikhtilaf merupakan sunnatullah alias sudah menjadi hukum Allah manusia diciptakan dengan berbagai pemikiran yang berbeda. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda “ikhtilaf (perbedaan) pada umatku adalah rahmat”. Pada masa Rasulullah SAW umat Islam tidak terkecuali bersatu pada satu pemahaman apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, kepada para sahabat pun tidak sembarangan Rasulullah SAW melegalkan memahami Islam, karena pada masa ini para sahabat diberi penguasaan untuk memahami dan menyampaikan dakwah Islam. Ketika Rasulullah SAW sudah wafat, dalam fase inilah penguasaan atau otoritas memahami dan menjelaskan Islam sepenuhnya berada pada tanggung jawab para sahabat, para sahabatlah tempat umat Islam pada waktu itu untuk bertanya tentang ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur‘an dan as-Sunnah. Tugas mulia para sahabat inilah yang dirasa sangat berat, karena disamping memahami mereka juga harus menyaring dan memilah pesan ajaran Rasulullah SAW tersebut ke dalam berbagai aspek ajaran, mulai dari aspek akidah, hukum, sejarah, sampai sosial ekonomi. Sepeninggal Rasulullah SAW., ikhtilaf antar para sahabat terus selalu terjadi dan tidak ada lagi hakim tempat mereka kembali untuk klarifikasi dan konfirmasi, kecuali mereka kembalikan pada niat dan keikhlasan untuk meraih kebenaran dan menjaga persatuan umat.(Ikhtilaf dan etika perbedaan dalam Islam,Suryan.A. Jamrah,2014:230). Kemudian diikuti pada masa selanjutnya yakni generasi tabi’in yang sudah memiliki metode dalam pengambilan hukum. Pada masa inilah mulai adanya ikhtilaf dikalangan para ulama hingga masa kini pun masih berlanjut. Lalu bagaimana cara menyikapi berbagai ikhtilaf di era milenial ini yang didukung dengan berbagai macam teknologi yang semakin maju dan berkembang? Setidaknya ada beberapa sikap yang harus kita ambil pada masa kini untuk menghadapi berbagai macam ikhtilaf tersebut.
        Bersatu tidak mesti harus sama, tidak sedikit orang keliru dalam memaknai makna persatuan, sebab inilah yang menjadi faktor runtuhnya persatuan. Adanya organisasi keagamaan seharusnya mendukung untuk menjaga ukhuwah persatuan, tidak hanya membantu masyarakat dalam masalah-masalah keilmuan (fiqh) tetapi juga mensosialisasikan bagaimana produk ilmu tersebut dihasilkan (asal usul) sehingga masyarakat mengetahui betul dan tidak semerta-merta menyalahkan pendapat lain.
        Menumbuhkan sikap positif, dalam hal ini Pendidikan yang menjadi wadah utama untuk membentuk mental yang baik. Retaknya persatuan merupakan buah dari kurangnya sikap positif dalam artian husnudzon dalam berpandang. Tidak mentah-mentah dalam menilai pendapat orang lain apalagi pada era yang disebut zaman now ini postingan-postingan bertebaran disegala media sosial, maka dari itu perlu untuk kita menumbuhkan sikap positif ini. 
        Jangan terlalu fanatik dan buta dalam bertaqlid, taqlid sering kita artikan sebagai beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil-dalilnya.(Ijtihad, Tqlid dan Talfiq. Mudrik Al Farizi : 318). Meskipun beberapa organisasi keagamaan membolehkan bertaqlid untuk orang-orang awam. Bagi mereka yang sudah memiliki kemapuan tentu saja wajib mengetahui asal usul dalil yang dipergunakan oleh para fuqoha. Mengapa diharuskan seperti itu, karena ini merupakan salah satu cara agar tidak terjebak pada fanatisme dan kebutaan dalam hal tersebut. sikap fanatik terhadap suatu paham dalam organisasi keagamaan hakikatnya sah-sah saja, hanya saja apabila fanatik tidak didampingi dengan ilmu, akan menyebabkan si pelaku fanatic tersebut menganggap bahwa golongan atau kelompoknyalah yang paling benar. 
        Dengan demikian, minimal ketiga sikap diatas semestinya kita terapkan dalam kehidupan sekarang, di era yang serba digital ini mudah sekali informasi-informasi negatif masuk kedalam ranah pikiran manusia. Dengan menyikapi berbagai perbedaan hendaknya kita jangan mudah menelan begitu saja. Semoga adanya tulisan ini mendorong umat manusia untuk lebih memahami berbagai persoalan ikhtilaf.

Senin, 22 Juni 2020

Bagaimana Politik Hukum HAM Indonesia terhadap Penegakan Hukum Pelanggaran HAM berat?


Pelanggaran hak asasi manusia terbagi dua macam, ada pelanggaran biasa (isolated crime), dan pelanggaran hak asasi manusia berat (gross violation of human rights) atau sering disebut extra ordinary crimes. Pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dikategorikan dalam tiga katagori diantaranya pemerintah, kelompok dan individu. Apabila dilihat dari segi hubungan hukum dan hak asasi manusia, maka pada dasarnya pelanggaran hak asasi manusia merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran hak asasi manusia biasa diadili melalui badan peradilan umum baik pidana ataupun perdata bagi rakyat sipil, sedangkan bagi militer berlaku proses peradilan militer. Diantara pelaku bisa individu atau kelompok dan korbannya juga terbatas, serta motif perbuatannya hanya berkisar pada masalah pribadi.
Berbeda dengan pelanggaran hak asasi manusia biasa, pelanggaran hak asasi manusia berat memiliki ciri-ciri yang dampaknya meluas (skala nasional atau internasional), menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perorangan maupun masyarakat serta pelanggaran hak asasi manusia berat bukan semata-mata masalah hukum (legal heavy), tetapi juga sarat dengan masalah politik (political heavy) baik berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, Pasal 8 serta Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 ditegakkan melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam upaya perlindungan, Negara memiliki kewajiban perlindungan yang dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, perlindungan hukum preventif, yaitu rakyat mendapat kesempatan mengajukan keberatan untuk mencegah terjadinya sengketa serta perlindungan hukum represif yang khusus untuk menyelesaikan sengketa. Penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum, bilamana diperlukan aparatur penegak hukum tersebut diperkenankan menggunakan daya paksa. Penegakan hukum tersebut ditujukan sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum para subjek hukum yang bersangkutan maupun penegak hukum yang telah diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum khususnya hukum hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU Pengadilan HAM merupakan refleksi turunan ketentuan konstitusional di UUD 1945 khususnya Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia. Masalahnya, ketentuan-ketentuan yang dijabarkan di pasal-pasalnya perlu ditelaah lebih mendalam apakah dapat merespon kebutuhan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan bisa saja bahwa tindak pidana pelanggaran HAM berat menurut Muladi merupakan salah satu bentuk khusus kejahatan politik (political crimes) yang memilliki nuansa khusus yaitu penyalahgunaan kekuasaan dalam arti para pelaku berbuat dalam konteks pemerintahan dan difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah selaku fasilitator.

UU tentang Pengadilan HAM sendiri mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Namun sangat disayangkan sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP. Padahal di sisi lain, kasus pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini mungkin sejalan dengan hasil identifikasi Romli Atamasasmita tentang adanya perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan biasa diantarnya: (1) Pelanggaran HAM berat bersifat universal, sedangkan kejahatan biasa lebih dominan local content; (2) Pelanggaran HAM berat memiliki sifat sistematis, meluas dan kolektif dengan korban yang bersifat kolektif, sedangkan kejahatan biasa bersifat spontanitas, berencana dan kasuistik dengan korban pada umumnya individual; (3) Terhadap pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di negara manapun, sedangkan terhadap kejahatan biasa dituntut dan dipidana di negara tempat tindak pidana (locus delicti). Tersangka/terdakwa dituntut dan diadili di negara lain sangat tergantung dari perjanjian bilateral yang disepakati masing-masing negara; (4) Terhadap pelanggaran HAM berat, prinsip “ne bis in idem” dapat disimpangi sedangkan terhadap kejahatan biasa prinsip “ne bis in idem” dan asas hukum tidak berlaku surut (non retroaktif) berlaku mutlak; (5) Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan internasional sedangkan kejahatan biasa merupakan kejahatan lokal atau kejahatan nasional dan tidak diakui secara universal dan (6) Terhadap pelanggaran HAM berat selain berlaku standar-standar nasional juga standar-standar internasional, sedangkan terhadap kejahatan biasa hanya berlaku standar-standar hukum nasional.
Selain itu adapun hal-hal yang terlihat melemahkan seperti di dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM adanya ketidakjelasan unsur rumusan di dalam pengertian kejahatan kemanusiaan, lalu tidak ada mekanisme menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyelidik dan penyidik serta tidak diatur mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc secara komperhensif. Selain itu, melibatkan DPR sebagai lembaga politik dalam penyelesaian kasus hukum merupakan hal yang rentan berdampak pada ketidakadilan. Termasuk juga ketiadaan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pasca pembatalannya di Putusan MK berdampak pada ketiadaan alternatif bila tidak dapat diproses di Pengadilan HAM.
Referensi
Hermanto Bagus, (2019) “Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Berlandaskan Pancasila dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Legislasi Indonesia, 1. (16) 89-106.
Kusnadi Nandang, (2017) “Perspektif Penegakan Hak Asasi Manusia melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Pakuan Law Review, 1. (3) 95-107.
Prasetyo Teguh and Kameo J, (2020) “Peradilan Hak Asasi Manusia: Suatu Perspektif Menurut Jurisprudence Keadilan Bermartabat”. Jurnal Ilmu Hukum, 2. (15) 143-154.
Undang-Undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2000 Tentang “Pengadilan Hak Asasi Manusia”.

Selasa, 21 April 2020

THE BENEFITS OF READING CULTURE



            In 2018, Indonesia is ranked 60th out of  61 interest in reading in Asia. Its very sad, the government should follow up on this. Reading is a good tradition, not only for students but all age’s, starting from early childhood to people who are old.
In this modern era, people have been affected by the advancement of technology, wrongs in the use of technology is one of the factors causing a lack of interest in reading, even thought technology can be scientific reading media if used properly. At least there are three reason the writer agree attach importance to this.
Reading is storehouse of knowledge, without reading we will not to know anything. Not a few people talk a lot about something but they don’t know the meaning or purpose of what they are talking about, this is what called verbalism. Do not let us belong to that grup. What we read is what will become our knowledge, this is what reading is storehouse of knowledge.
Reading is a speaking tool, according to experts in the field of psychology, one of the factors driving people to be able to speak in public is reading, because of reading that the data transfer process takes place, so the concept in mind is there when you want to speak. Therefore if you want to be good at public speaking then speaking is key.
Reading is medicine for stress, many people think of watching comedy of something else will help from the stress. Thought there are other ways that are cheaper and increase knowledge, namely by reading books. Todays there are many books that offer various type of interesting reading from comics and so on. So try to entertain yourself with something more useful.
Finaly, from these three reason, don’t les us eliminate the culture of literacy, especially in this country, at least with the motivation above can help Indonesia to improve the quality of reading levels. So that Indonesia is able to compete with other countries.