Indonesia merupakan negara kesatuan yang penduduknya mencapai 267 juta jiwa dengan berbagai suku, agama, kebudayaan dan bahasa berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) tahun 2019. Indonesia juga merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila, yang salah satunya memiliki nilai ketuhanan yakni pada sila pertama, bahwa negara Indonesia mengakui dan mengharuskan penduduknya menganut salah satu agama yang telah ditentukan, salah satunya agama Islam. Islam di Indonesia menjadi agama mayoritas dengan jumlah persentase kurang lebih 85% pada tahun 2016, dengan madzhab syafi’iyah sebagai penganut terbanyak, tentu saja dengan banyaknya ragam dalam satu kesatuan ada saja isu dan polemik seiring berjalannya kehidupan. Selain dari pada itu Islam di Indonesia juga memiliki ragam organisasi kemasyarakatan salah satunya adalah organisasi keagamaan yang memiliki berbagai misi agar Islam maju dan berkembang.
Perbedaan pada dasarnya bukanlah suatu masalah yang besar karena dalam Islam sendiri Ikhtilaf merupakan sunnatullah alias sudah menjadi hukum Allah manusia diciptakan dengan berbagai pemikiran yang berbeda. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda “ikhtilaf (perbedaan) pada umatku adalah rahmat”. Pada masa Rasulullah SAW umat Islam tidak terkecuali bersatu pada satu pemahaman apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, kepada para sahabat pun tidak sembarangan Rasulullah SAW melegalkan memahami Islam, karena pada masa ini para sahabat diberi penguasaan untuk memahami dan menyampaikan dakwah Islam. Ketika Rasulullah SAW sudah wafat, dalam fase inilah penguasaan atau otoritas memahami dan menjelaskan Islam sepenuhnya berada pada tanggung jawab para sahabat, para sahabatlah tempat umat Islam pada waktu itu untuk bertanya tentang ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur‘an dan as-Sunnah. Tugas mulia para sahabat inilah yang dirasa sangat berat, karena disamping memahami mereka juga harus menyaring dan memilah pesan ajaran Rasulullah SAW tersebut ke dalam berbagai aspek ajaran, mulai dari aspek akidah, hukum, sejarah, sampai sosial ekonomi. Sepeninggal Rasulullah SAW., ikhtilaf antar para sahabat terus selalu terjadi dan tidak ada lagi hakim tempat mereka kembali untuk klarifikasi dan konfirmasi, kecuali mereka kembalikan pada niat dan keikhlasan untuk meraih kebenaran dan menjaga persatuan umat.(Ikhtilaf dan etika perbedaan dalam Islam,Suryan.A. Jamrah,2014:230). Kemudian diikuti pada masa selanjutnya yakni generasi tabi’in yang sudah memiliki metode dalam pengambilan hukum. Pada masa inilah mulai adanya ikhtilaf dikalangan para ulama hingga masa kini pun masih berlanjut. Lalu bagaimana cara menyikapi berbagai ikhtilaf di era milenial ini yang didukung dengan berbagai macam teknologi yang semakin maju dan berkembang? Setidaknya ada beberapa sikap yang harus kita ambil pada masa kini untuk menghadapi berbagai macam ikhtilaf tersebut.
Bersatu tidak mesti harus sama, tidak sedikit orang keliru dalam memaknai makna persatuan, sebab inilah yang menjadi faktor runtuhnya persatuan. Adanya organisasi keagamaan seharusnya mendukung untuk menjaga ukhuwah persatuan, tidak hanya membantu masyarakat dalam masalah-masalah keilmuan (fiqh) tetapi juga mensosialisasikan bagaimana produk ilmu tersebut dihasilkan (asal usul) sehingga masyarakat mengetahui betul dan tidak semerta-merta menyalahkan pendapat lain.
Menumbuhkan sikap positif, dalam hal ini Pendidikan yang menjadi wadah utama untuk membentuk mental yang baik. Retaknya persatuan merupakan buah dari kurangnya sikap positif dalam artian husnudzon dalam berpandang. Tidak mentah-mentah dalam menilai pendapat orang lain apalagi pada era yang disebut zaman now ini postingan-postingan bertebaran disegala media sosial, maka dari itu perlu untuk kita menumbuhkan sikap positif ini.
Jangan terlalu fanatik dan buta dalam bertaqlid, taqlid sering kita artikan sebagai beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil-dalilnya.(Ijtihad, Tqlid dan Talfiq. Mudrik Al Farizi : 318). Meskipun beberapa organisasi keagamaan membolehkan bertaqlid untuk orang-orang awam. Bagi mereka yang sudah memiliki kemapuan tentu saja wajib mengetahui asal usul dalil yang dipergunakan oleh para fuqoha. Mengapa diharuskan seperti itu, karena ini merupakan salah satu cara agar tidak terjebak pada fanatisme dan kebutaan dalam hal tersebut. sikap fanatik terhadap suatu paham dalam organisasi keagamaan hakikatnya sah-sah saja, hanya saja apabila fanatik tidak didampingi dengan ilmu, akan menyebabkan si pelaku fanatic tersebut menganggap bahwa golongan atau kelompoknyalah yang paling benar.
Dengan demikian, minimal ketiga sikap diatas semestinya kita terapkan dalam kehidupan sekarang, di era yang serba digital ini mudah sekali informasi-informasi negatif masuk kedalam ranah pikiran manusia. Dengan menyikapi berbagai perbedaan hendaknya kita jangan mudah menelan begitu saja. Semoga adanya tulisan ini mendorong umat manusia untuk lebih memahami berbagai persoalan ikhtilaf.



