Jika kita memahami bahwa fikih merupakan
hasil penalaran manusia atas hukum Allah, maka kita akan bertanya-tanya apakah
pada masa Nabi Muhammad S.A.W fikih itu sudah mulai ada?. Adalah fakta yang
nyata bahwa tidak semua ayat hukum itu memberikan penjalasan yang detail dan
mudah dipahami, kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak
Allah. Karena itulah Nabi memberikan penjelasan maksud ayat-ayat hukum itu
kepada umatnya. Sehingga dari yang tadinya ayat itu belum dalam bentuk petunjuk
menjadi jelas dan bisa dilaksanakan dengan praktis, yang kemudian kita kenali dengan
istilah sunah Nabi, yaitu penjelasan dengan ucapan, perbuatan dan pengakuan
dari Nabi.
Ulama dalam hal ini berbeda
pendapat atas kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunahnya,
hal ini berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 pada surah An-Najm:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ
اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ
“dan tiadalah yang diucapkannya
itu (al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tiada lain hanyalah
wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Dari ayat di atas ulama dalam
memahaminya terbagi dalam dua golongan pandangan, pertama ada yang memandang
secara umum bahwa apa yang diucapkan Nabi ketika memberikan penjelasan ayat
hukum atau bukan itu adalah dasar wahyu dari Allah. Sedangkan pendapat ulama
lainnya memahami bahwa apa yang dimaksud ayat itu adalah ayat-ayat al-Qur’an
yang diterima Nabi kemudian disampaikan kepada umatnya itulah yang dinamakan
wahyu, sehingga tidak semua yang keluar dari lisan Nabi disebut wahyu.
Beragamnya pendapat para ulama dalam
memahami ayat tersebut lah kemudian berkembang pada aspek kebolehan atau
tidaknya Nabi dalam berijtihad. Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa kemungkinan
kebolehan Nabi dalam berijtihad sebagaimana hal ini berlaku juga pada manusia
lain. Salahsatu dalil yang menguatkan pendapatnya adalah surah al-Hasyr ayat 2.
فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ
“Maka ambillah (kejadian itu) ,
untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang memiliki pandangan”.
Ayat tersebut menyerukan
menggunakan nalar untuk memahami peristiwa dalam sejarah untuk dijadikan
perbandingan dengan peristiwa lain. Dan ini maksudnya adalah ijtihad. Jika
manusia saja secara umum diseru untuk berijtihad, maka apalagi Nabi yang lebih
pantas untuk melakukannya.
Sedangkan pendapat lain, ulama
kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu ali Al Juba’i dan juga
anaknya Hasyim, mereka berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam
hukum syara’. Salah satu dalil yang menguatkan mereka adalah surah An-Najm ayat
3-4 (sudah disebutkan di atas). Ayat inilah yang menjadi dalil utama bahwa
semua yang muncul dari lisan Nabi merupakan wahyu dan tidak ada yang diluar
wahyu, sehingga tidak ada perkataan Nabi yang lahir dari hasil ijtihadnya
sendiri.
Terakhir, ada pendapat ketiga atau
bisa disebut pendapat “jalan tengah” dari pendapat kedua di atas. Pendapat ini
menyatakan bahwa Nabi bisa saja berijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak
dalam masalah hukum syara’. Golongan ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang
digunakan oleh dua pendapat sebelumnya.
Dari penjelasan di atas bisa
disimpulkan bahwa fikih pada masa Nabi sudah mulai ada tentunya dengan pola
yang sederhana dan praktis sesuai dengan kesederhanaan kondisi masyarakat Arab
dalam menjalakan fikih pada waktu itu. Dan bila diperhatikan dari ketiga
pendapat yang disertakan argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat
yang mengatakan tidak semua yang keluar dari lisan Nabi itu dibimbing wahyu,
sebab dalam kenyataannya beliau memang pernah berijtihad untuk memahami dan
menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang perlu penjelasan dari Nabi yang
sebagiannya dibimbing wahyu.
Wallahu A’lam
Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1,
Prof. Amir Syarifuddin.