Senin, 22 Juli 2024

Fikih Pada Masa Nabi

 

          Jika kita memahami bahwa fikih merupakan hasil penalaran manusia atas hukum Allah, maka kita akan bertanya-tanya apakah pada masa Nabi Muhammad S.A.W fikih itu sudah mulai ada?. Adalah fakta yang nyata bahwa tidak semua ayat hukum itu memberikan penjalasan yang detail dan mudah dipahami, kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itulah Nabi memberikan penjelasan maksud ayat-ayat hukum itu kepada umatnya. Sehingga dari yang tadinya ayat itu belum dalam bentuk petunjuk menjadi jelas dan bisa dilaksanakan dengan praktis, yang kemudian kita kenali dengan istilah sunah Nabi, yaitu penjelasan dengan ucapan, perbuatan dan pengakuan dari Nabi.

    Ulama dalam hal ini berbeda pendapat atas kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunahnya, hal ini berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 pada surah An-Najm:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ

اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ

dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”

Dari ayat di atas ulama dalam memahaminya terbagi dalam dua golongan pandangan, pertama ada yang memandang secara umum bahwa apa yang diucapkan Nabi ketika memberikan penjelasan ayat hukum atau bukan itu adalah dasar wahyu dari Allah. Sedangkan pendapat ulama lainnya memahami bahwa apa yang dimaksud ayat itu adalah ayat-ayat al-Qur’an yang diterima Nabi kemudian disampaikan kepada umatnya itulah yang dinamakan wahyu, sehingga tidak semua yang keluar dari lisan Nabi disebut wahyu.

     Beragamnya pendapat para ulama dalam memahami ayat tersebut lah kemudian berkembang pada aspek kebolehan atau tidaknya Nabi dalam berijtihad. Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa kemungkinan kebolehan Nabi dalam berijtihad sebagaimana hal ini berlaku juga pada manusia lain. Salahsatu dalil yang menguatkan pendapatnya adalah surah al-Hasyr ayat 2.

فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ 

Maka ambillah (kejadian itu) , untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang memiliki pandangan”.

Ayat tersebut menyerukan menggunakan nalar untuk memahami peristiwa dalam sejarah untuk dijadikan perbandingan dengan peristiwa lain. Dan ini maksudnya adalah ijtihad. Jika manusia saja secara umum diseru untuk berijtihad, maka apalagi Nabi yang lebih pantas untuk melakukannya.

       Sedangkan pendapat lain, ulama kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu ali Al Juba’i dan juga anaknya Hasyim, mereka berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’. Salah satu dalil yang menguatkan mereka adalah surah An-Najm ayat 3-4 (sudah disebutkan di atas). Ayat inilah yang menjadi dalil utama bahwa semua yang muncul dari lisan Nabi merupakan wahyu dan tidak ada yang diluar wahyu, sehingga tidak ada perkataan Nabi yang lahir dari hasil ijtihadnya sendiri.

     Terakhir, ada pendapat ketiga atau bisa disebut pendapat “jalan tengah” dari pendapat kedua di atas. Pendapat ini menyatakan bahwa Nabi bisa saja berijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’. Golongan ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang digunakan oleh dua pendapat sebelumnya.

       Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa fikih pada masa Nabi sudah mulai ada tentunya dengan pola yang sederhana dan praktis sesuai dengan kesederhanaan kondisi masyarakat Arab dalam menjalakan fikih pada waktu itu. Dan bila diperhatikan dari ketiga pendapat yang disertakan argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat yang mengatakan tidak semua yang keluar dari lisan Nabi itu dibimbing wahyu, sebab dalam kenyataannya beliau memang pernah berijtihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang perlu penjelasan dari Nabi yang sebagiannya dibimbing wahyu.

Wallahu A’lam

Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1, Prof. Amir Syarifuddin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar