Selasa, 13 Agustus 2024

Relevansi Dasa Darma Pramuka dalam Ajaran Islam


Salam Pramuka !!
Memeriahkan Hari Pramuka yang ke-63, sengaja saya susun tulisan ini untuk Gerakan Pramuka dan merupakan buah kepedulian untuk organisasi ini. Semoga bermanfaat.

Relevansi Nilai-Nilai Dasa Darma Pramuka dalam Ajaran Islam.

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sering kali dalam kehidupan sehari-hari kita mendengarkan kata taqwa, paling tidak ketika mendengarkan khutbah Jum'at, ceramah agama atau pada kegiatan lainnya. Sederhananya taqwa bisa dimaknai dengan "melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya".
Perwujudan dari taqwa salah satunya adalah ibadah yang meliputi dua bentuk yang harus dijaga dan dipelihara, pertama memelihara hubungan dengan Allah Swt. (Hablumminallah/ Vertikal) antara manusia sebagai makhluk dan Allah sebagai Khalik. Seperti shalat lima waktu, puasa, zakat dan yang lainnya. Kedua, memelihara hubungan dengan sesama manusia (Hablumminannas/ Horizontal). Seperti menjalin silaturahmi, tolong menolong dalam kebaikan dan sebagainya.

2. Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia

Sudah kita ketahui bahwa Alam merupakan tempat kita hidup, di dalamnya juga terdapat flora dan fauna yang memberikan manfaat kepada kita bahkan manusia hampir sepenuhnya bergantung hidup kepada Alam. Oleh karena itu sangat patut kita untuk mencintai Alam.
Adanya kerusakan alam berupa tanah longsor, sumber mata air terhenti, satwa liar mati diracun, ditembak atau adanya udara, air dan tanah yang tercemar itu terjadi karena ulah manusia yang hanya mementingkan kemauan nafsunya saja. Fakta ini tercantum dalam Firman Allah Swt. Ar Rum Ayat 41:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ٤١.

"Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena tangan manusia"

3. Patriot Yang Sopan dan Ksatria

"Patriot" dan "Ksatria" ini sangat ideal untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari utamanya bagi mereka yang anggota pramuka sebagai satu langkah terpuji dalam mengisi kemerdekaan negara kita. Bila kita sederhanakan kembali patriot dan ksatria ini adalah pecinta atau pembela tanah air yang gagah dan berani memiliki keterampilan, mandiri serta mencintai tanah airnya yang dilandasi oleh rasa taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


4. Patuh dan Suka Bermusyawarah

Sebagai pelajar biasanya memilih salah satu kegiatan ekstrakulikuler. Seperti halnya pramuka yang senantiasa memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pembinanya, jika belum memahami maka seringkali meminta petunjuk, saran dan nasehat. Sebaliknya jika sudah memahami seseorang akan memberikan sumbang saran kepada yang lainnya yang belum memahami. Jika terjadi perbedaan pendapat maka tempuhlah dengan cara yang baik, cara yang diajarkan oleh ajaran Islam yaitu dengan jalan musyawarah. Jika kesepakatan sudah disetujui maka segala konsekuensinya harus ditanggung bersama.

5. Rela Menolong dan Tabah

Dalam bahasa arab rela ini adalah Ridha, yang berarti senang dan ikhlas menerima dengan hati yang tulus. Berbuat sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih. Perbuatan ikhlas dan tulus inilah diharapkan akan dicatat oleh Allah Swt. Dalam Ajaran Islam, rela atau ikhlas menjadi syarat untuk diterimanya amal seseorang yang benar-benar menyerahkan dirinya kepada Allah Swt.
Kemudian menolong yang merupakan perbuatan baik kepada orang lain yang memang sangat diharapkan oleh orang lain dan kegiatan tersebut semata-mata diniatkan untuk kewajiban sebagai makhluk terhadap sesama makhluk hidup, tanpa mengharap balasan apapun melainkan hanya untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah kepada-Nya.

6. Rajin, Terampil dan Gembira

Rajin, terampil dan gembira yang memiliki akar sejarah yang jauh dalam kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia, misal dalam kehidupan sehari-hari kita kenal pepatah rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya. Demikian juga dengan keterampilan, seseorang yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya tentu akan bekerja dengan baik. Dan tidak terkecuali pentingnya sikap gembira yang seringkali menjadi kunci dan sumber energi bagi seseorang untuk meraih kebahagiaan dan kesuksesan. Khusus seorang pramuka diharapkan tampil sebagai sosok figur yang rajin selaras dengan ajaran Islam, Firman Allah Swt. dalam surah At Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَـٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَـٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ ١٠٥.

"Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

7. Hemat Cermat dan Bersahaja

Ajaran Islam mensyari'atkan kepada ummatnya agar senantiasa hidup hemat, cermat dan bersahaja. Apalagi dalam suatu kelompok kecil dalam keluarga. Hendaknya diperhitungkan antara pemasukan dan pengeluaran. Dalam arti tidak menjurus pada sifat kikir dan boros, sebab hal tersebut akan berakibat buruk. Firman Allah Swt. Dalam surah Al Furqan ayat 87:

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًۭا ٦٧.

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah ..di tengah-tengah yang demikian itu."

8. Disiplin, Berani dan Setia.

Seorang Pramuka selalu dituntut agar memiliki sikap yang teguh dan selalu berani dalam melaksanakan tata tertib yang berlaku. Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Saw. Bukanlah agama yang menenggalamkan dirinya dalam peribadatan tanpa memperdulikan kehidupan dunia akan tetapi mengajarkan umatnya untuk berjuang, bekerja sekuat tenaga untuk memperbaiki nasib penghidupannya.
Umat Islam telah diperintahkan untuk bekerja keras, tanpa mengenal kerja setengah-setengah yang akan mendatangkan kekecewaan dan kerugian belaka. Setiap orang akan mendapatkan hasil usaha sesuai dengan apa yang dilakukannya. Sebagaimana Firman Allah Swt. Surah An-Najm ayat 39:

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩.

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah dikerjakannya".


9. Bertanggung Jawab dan Dapat Dipercaya.

Bertanggu jawab terhadap segala tugas dan kewajiban sepenuhnya akan menimbulkan kepercayaan dari orang lain. Hakekat dari bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam Islam sangatlah luas, mulai dari dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Sebagai seorang Pramuka, yang merupakan harapan dan andalan bangsa yang akan meneruskan perjuangan, bertanggung jawab atas kelestarian bangsanya, maka dengan mencontoh akhlak Rasulullah Saw. yang pada diri pribadinya mencerminkan pimpinan yang andil, mengagumkan, penuh pesona dan keteladanan seperti dinyatakan dalam surah Al Ahzab ayat 21:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌۭ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا ٢١.

"Sesungguhnya pada diri Rasulullah Saw. terdapat contoh yang baik".

10. Suci dalam Pikiran, Perkataan dan Perbuatan.

Poin terakhir ini tentunya tidak terlepas dari tujuan hidup manusia itu sendiri untuk hidup di dunia ini. Dari beragamnya sifat baik dan buruk yang dimiliki manusia namun yang paling menonjol adalah dari segi perkataan dan perbuatan. Nilai ini memberikan arahan kepada setiap orang, termasuk pramuka untuk bersikap bersih atai positif dalam segala hal, baik dalam berpikir, berkata, maupun bebuat. Hal tersebut sejalan dengan Firman Allah Swt. dalam surat al-Hujarat ayat 12:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ ١٢

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang".

Wallahu a'lam.

Ref: - Munira (1995), A. Sobirin (2022)


Selasa, 06 Agustus 2024

Fikih Masa Mujtahid #1


 Al-Qur'an menjadi sumber fikih pada masa Nabi, kemudian di masa sahabat berkembang dengan penambahan petunjuk atau sunah dari Nabi dan ijtihad sebagai sumber penetapan fikih saat itu. Setelah masa sahabat berlalu penetapan fikih dengan ijtihad sudah semakin berkembang dan meluas. Sudah terlihat kecenderungan dua sumber itu mengarah kedalam dua bentuk.

Bentuk pertama, lebih banyak menggunakan hadis Nabi dalam menetapkan hasil ijtihad dan lebih sedikit menggunakan ijtihad. Walupun keduanya (hadis dan ijtihad) masih tetap dijadikan sumber. Maka dari sinilah cikal bakal lahirnya kelompok ahlul hadis. Wilayahnya meliputi Hijaz wabilkhusus Madinah. Tentunya hal ini dilatarbelakangi karena ahlul hadis muncul di wilayah Hijaz khususnya Mekah dan Madinah yang menjadi tempat Nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Sehingga orang-orang di sana lebih banyak mengetahui tentang kehidupan Nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadis dari Nabi.

Bentuk kedua, kebalikannya dari kelompok di atas, yakni lebih mengedepankan akal atau ra'yu ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut ahlul ra'yu, wilayah sebarannya di Kufah dan Basrah Negara Irak yang merupakan kebalikannya karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi membuat pengetahuan akan hadis Nabi tidak sebanyak yang diperoleh umat Islam di Hijaz. Selain itu kehidupan sosial dan muamalat yang begitu luas dan kompleks karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz sehingga untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fikih.

Dua kecenderungan ini bisa kita pahami karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda hingga kedua aliran di atas masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fikih serta melahirkan para ahli fikih terkemuka.

Bersambung bagian 2 ..

Wallahu a'lam


Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifudin


Kamis, 25 Juli 2024

Fikih Pada Masa Sahabat

 


Setelah masa Rasulullah S.A.W berlalu, terjadi perubahan yang begitu besar dalam kehidupan masyarakat, sebab semakin meluasnya wilayah Islam dan kehidupan umat semakin kompleks. Keimanan dan kepatuhan terhadap agama yang sudah tinggi juga menuntut hubungan perilaku mereka dengan nilai-nilai agama. Sehingga diperlukannya jawaban hukum atas segala persoalan kehidupan.

Setidaknya ada tiga Faktor yang mempengaruhi perkembangannya sehubungan dengan hukum.

Pertama, munculnya kejadian hukum yang secara lahiriah tidak terdapat dalam al-Qur'an maupun sunah Nabi.

Kedua, dalam keadaan tertentu sulit menerapkan hukum yang secara lahir sudah ada dalam al-Qur'an maupun sunah. Sehingga menghendaki pemahaman baru agar bisa relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.

Ketiga, terdapat penjelesan terhadap suatu kejadian dalam al Quran yang jelas dan terpisah, akan tetapi para sahabat kesulitan dalam menerapkan dalil-dalilnya bilamana hanya berlaku pada kejadian tertentu saja.

Ketiga faktor di atas lah yah menghendaki untuk adanya ijtihad. Sehingga dalam menghadapinya berkembanglah penalaran para sahabat.

Masa Sahabat Abu Bakar as-Shidiq
Pada masa Nabi pemungutan zakat tidak memerlukan effort yang begitu besar, bahkan Nabi melakukannya dengan lemah lembut dan bijaksana, selain itu atas kesadaran umat waktu itu zakat juga bisa terlaksana dengan baik.

Sayangnya, di masa sahabat Abu Bakar menjadi khalifah pemungutan zakat dengan cara yang lemah lembut sudah tidak efektif lagi, hal ini disebabkan adanya kecendrungan membangkang dari umat. Sehingga sahabat Abu Bakar mengambil sikap keras, bahkan menetepkan untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar kewajiban zakat. Alasannya kewajiban membayar zakat tidak akan bisa ditegakkan bila ditempuh dengan sikap yang lemah lembut sebagaimana yang Nabi lakukan.

Masa Sahabat Umar bin Khattab
Dalam al-Qur'an hukum meminum khamar secara tegas dilarang. Namun tidak diiringi dengan sanksinya, maka Nabi menetapkan sanksi melalui ijtihadnya yaitu didera sebanyak 40 kali. Sanksi yang Nabi tetapkan pada saat itu bisa menjerakkan orang. Sehingga tujuan larangan sudah tercapai.

Di masa sahabat Umar bin Khattab menjadi khalifah, kebiasaan jahiliyyah meminum khamar tersebut kambuh lagi di kalangan umat Islam bahkan sanksi deraan 40 kali sudah kurang efektif untuk menjerakan. Sehingga sahabat Umar bin Khattab memikirkan agar orang yang meminum khamar dapat jera karena merupakan dari tujuan hukum. Dalam hal ini sahabat Umar bin Khattab menetapkan sanksi meminum khamar menjadi 80 kali dera. Sehingga orang akan semakin takut meminum khamar. Dengan demikian sanksi yang ditetapkan sahabat Umar dengan Nabi berbeda, hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan larangan dengan menjerakan berbuat kejahatan.

Masa Sahabat Usman bin 'Affan
Pada masa Nabi, adzan memberi tahu tandanya masuk waktu Jum'at dilakukan hanya satu kali, setelah khatib naik mimbar. Adzan satu kali kala itu sudah cukup untuk memberitahu umat Islam untuk segera menghadiri shalat jum'at.

Pada waktu Khalifah Usman bin 'Affan, wilayah dan umat Islam semakin luas dan banyak. Jika adzan hanya satu kali tidak memungkinkan akan merata ke seluruh umat di sekitar itu, karena itulah sahabat Usman menetapkan azan shalat Jum'at menjadi dua kali.

Masa Sahabat 'Ali bin Abi Thalib
Sahabat 'Ali bin Abi Thalib merupakan seorang sahabat Nabi yang memiliki pengaruh besar bagi perkembangan hukum Islam, adakalanya sahabat lain meminta pendapat sahabat 'Ali bin Abi Thalib dalam menetapkan hukum, bahkan Nabi sendiri pernah menunjukan penerimaannya dengan hasil ijtihadnya dalam salah satu kasus Jinayah (ketika sahabat 'Ali diutus ke negeri Yaman). Penerimaan keputusan sahabat 'Ali oleh Nabi ini membuktikan ketepatan keputusan yang diputuskan oleh 'Ali bin Abi Thalib.

Dalam contoh kasus lain setelah Nabi wafat, tidak adanya penjelasan pasti dari Allah maupun Nabi tentang 'idahnya wanita hamil yang ditinggal suaminya mati, apakah menggunakan surah at-Thalaq ayat 4 (perempuan hamil yang bercerai 'idahnya melahirkan anaknya), atau menggunakan surah al-Baqarah ayat 234 (orang-orang yang mati di antaramu dan meninggalkan istri; hendaklah istrinya ber'idah empat bulan sepuluh hari)  Dalam hal ini sahabat 'Ali bin Abi Thalib berfatwa bahwa 'idah wanita itu adalah masa yang terpanjang di antara dua masa itu. Dasar pertimbangannya adalah kehati-hatian dalam mengamalkan dua ayat tersebut.

Demikian uraian di atas dan dapat dipahami bahwa pada masa sahabat, sumber yang digunakan dalam perumusan fikih adalah al-Qur'an, Sunah dan Ijtihad yang terbatas pada qiyas serta ijma' sahabat. Sehingga bisa dikatakan bahwa fikih pada masa Nabi disebut pembinaan fikih, sedangkan masa sahabat ini disebut periode pengembangan fikih.

Wallahu a'lam.

Referensi :
- Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifuddin
- IJTIHAD ’ALÎ IBN ABÎ THÂLIB bidang JINĀYAH dalam KITAB MUWATHA’ IMÂM MÂLIK. Faisal (Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum)

Senin, 22 Juli 2024

Fikih Pada Masa Nabi

 

          Jika kita memahami bahwa fikih merupakan hasil penalaran manusia atas hukum Allah, maka kita akan bertanya-tanya apakah pada masa Nabi Muhammad S.A.W fikih itu sudah mulai ada?. Adalah fakta yang nyata bahwa tidak semua ayat hukum itu memberikan penjalasan yang detail dan mudah dipahami, kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itulah Nabi memberikan penjelasan maksud ayat-ayat hukum itu kepada umatnya. Sehingga dari yang tadinya ayat itu belum dalam bentuk petunjuk menjadi jelas dan bisa dilaksanakan dengan praktis, yang kemudian kita kenali dengan istilah sunah Nabi, yaitu penjelasan dengan ucapan, perbuatan dan pengakuan dari Nabi.

    Ulama dalam hal ini berbeda pendapat atas kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan sunahnya, hal ini berpangkal pada pemahaman ayat 3-4 pada surah An-Najm:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ

اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ

dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”

Dari ayat di atas ulama dalam memahaminya terbagi dalam dua golongan pandangan, pertama ada yang memandang secara umum bahwa apa yang diucapkan Nabi ketika memberikan penjelasan ayat hukum atau bukan itu adalah dasar wahyu dari Allah. Sedangkan pendapat ulama lainnya memahami bahwa apa yang dimaksud ayat itu adalah ayat-ayat al-Qur’an yang diterima Nabi kemudian disampaikan kepada umatnya itulah yang dinamakan wahyu, sehingga tidak semua yang keluar dari lisan Nabi disebut wahyu.

     Beragamnya pendapat para ulama dalam memahami ayat tersebut lah kemudian berkembang pada aspek kebolehan atau tidaknya Nabi dalam berijtihad. Jumhur ahli ushul berpendapat bahwa kemungkinan kebolehan Nabi dalam berijtihad sebagaimana hal ini berlaku juga pada manusia lain. Salahsatu dalil yang menguatkan pendapatnya adalah surah al-Hasyr ayat 2.

فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ 

Maka ambillah (kejadian itu) , untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang memiliki pandangan”.

Ayat tersebut menyerukan menggunakan nalar untuk memahami peristiwa dalam sejarah untuk dijadikan perbandingan dengan peristiwa lain. Dan ini maksudnya adalah ijtihad. Jika manusia saja secara umum diseru untuk berijtihad, maka apalagi Nabi yang lebih pantas untuk melakukannya.

       Sedangkan pendapat lain, ulama kalam Asy’ariyyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu ali Al Juba’i dan juga anaknya Hasyim, mereka berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’. Salah satu dalil yang menguatkan mereka adalah surah An-Najm ayat 3-4 (sudah disebutkan di atas). Ayat inilah yang menjadi dalil utama bahwa semua yang muncul dari lisan Nabi merupakan wahyu dan tidak ada yang diluar wahyu, sehingga tidak ada perkataan Nabi yang lahir dari hasil ijtihadnya sendiri.

     Terakhir, ada pendapat ketiga atau bisa disebut pendapat “jalan tengah” dari pendapat kedua di atas. Pendapat ini menyatakan bahwa Nabi bisa saja berijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’. Golongan ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang digunakan oleh dua pendapat sebelumnya.

       Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa fikih pada masa Nabi sudah mulai ada tentunya dengan pola yang sederhana dan praktis sesuai dengan kesederhanaan kondisi masyarakat Arab dalam menjalakan fikih pada waktu itu. Dan bila diperhatikan dari ketiga pendapat yang disertakan argumen masing-masing, kita cenderung pada pendapat yang mengatakan tidak semua yang keluar dari lisan Nabi itu dibimbing wahyu, sebab dalam kenyataannya beliau memang pernah berijtihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang perlu penjelasan dari Nabi yang sebagiannya dibimbing wahyu.

Wallahu A’lam

Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1, Prof. Amir Syarifuddin.