Selasa, 06 Agustus 2024

Fikih Masa Mujtahid #1


 Al-Qur'an menjadi sumber fikih pada masa Nabi, kemudian di masa sahabat berkembang dengan penambahan petunjuk atau sunah dari Nabi dan ijtihad sebagai sumber penetapan fikih saat itu. Setelah masa sahabat berlalu penetapan fikih dengan ijtihad sudah semakin berkembang dan meluas. Sudah terlihat kecenderungan dua sumber itu mengarah kedalam dua bentuk.

Bentuk pertama, lebih banyak menggunakan hadis Nabi dalam menetapkan hasil ijtihad dan lebih sedikit menggunakan ijtihad. Walupun keduanya (hadis dan ijtihad) masih tetap dijadikan sumber. Maka dari sinilah cikal bakal lahirnya kelompok ahlul hadis. Wilayahnya meliputi Hijaz wabilkhusus Madinah. Tentunya hal ini dilatarbelakangi karena ahlul hadis muncul di wilayah Hijaz khususnya Mekah dan Madinah yang menjadi tempat Nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Sehingga orang-orang di sana lebih banyak mengetahui tentang kehidupan Nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadis dari Nabi.

Bentuk kedua, kebalikannya dari kelompok di atas, yakni lebih mengedepankan akal atau ra'yu ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut ahlul ra'yu, wilayah sebarannya di Kufah dan Basrah Negara Irak yang merupakan kebalikannya karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi membuat pengetahuan akan hadis Nabi tidak sebanyak yang diperoleh umat Islam di Hijaz. Selain itu kehidupan sosial dan muamalat yang begitu luas dan kompleks karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz sehingga untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fikih.

Dua kecenderungan ini bisa kita pahami karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda hingga kedua aliran di atas masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fikih serta melahirkan para ahli fikih terkemuka.

Bersambung bagian 2 ..

Wallahu a'lam


Referensi : Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifudin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar