Setelah masa Rasulullah S.A.W berlalu, terjadi perubahan yang begitu besar dalam kehidupan masyarakat, sebab semakin meluasnya wilayah Islam dan kehidupan umat semakin kompleks. Keimanan dan kepatuhan terhadap agama yang sudah tinggi juga menuntut hubungan perilaku mereka dengan nilai-nilai agama. Sehingga diperlukannya jawaban hukum atas segala persoalan kehidupan.
Setidaknya ada tiga Faktor yang mempengaruhi perkembangannya sehubungan dengan hukum.
Pertama, munculnya kejadian hukum yang secara lahiriah tidak terdapat dalam al-Qur'an maupun sunah Nabi.
Kedua, dalam keadaan tertentu sulit menerapkan hukum yang secara lahir sudah ada dalam al-Qur'an maupun sunah. Sehingga menghendaki pemahaman baru agar bisa relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.
Ketiga, terdapat penjelesan terhadap suatu kejadian dalam al Quran yang jelas dan terpisah, akan tetapi para sahabat kesulitan dalam menerapkan dalil-dalilnya bilamana hanya berlaku pada kejadian tertentu saja.
Ketiga faktor di atas lah yah menghendaki untuk adanya ijtihad. Sehingga dalam menghadapinya berkembanglah penalaran para sahabat.
Masa Sahabat Abu Bakar as-Shidiq
Pada masa Nabi pemungutan zakat tidak memerlukan effort yang begitu besar, bahkan Nabi melakukannya dengan lemah lembut dan bijaksana, selain itu atas kesadaran umat waktu itu zakat juga bisa terlaksana dengan baik.
Sayangnya, di masa sahabat Abu Bakar menjadi khalifah pemungutan zakat dengan cara yang lemah lembut sudah tidak efektif lagi, hal ini disebabkan adanya kecendrungan membangkang dari umat. Sehingga sahabat Abu Bakar mengambil sikap keras, bahkan menetepkan untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar kewajiban zakat. Alasannya kewajiban membayar zakat tidak akan bisa ditegakkan bila ditempuh dengan sikap yang lemah lembut sebagaimana yang Nabi lakukan.
Masa Sahabat Umar bin Khattab
Dalam al-Qur'an hukum meminum khamar secara tegas dilarang. Namun tidak diiringi dengan sanksinya, maka Nabi menetapkan sanksi melalui ijtihadnya yaitu didera sebanyak 40 kali. Sanksi yang Nabi tetapkan pada saat itu bisa menjerakkan orang. Sehingga tujuan larangan sudah tercapai.
Di masa sahabat Umar bin Khattab menjadi khalifah, kebiasaan jahiliyyah meminum khamar tersebut kambuh lagi di kalangan umat Islam bahkan sanksi deraan 40 kali sudah kurang efektif untuk menjerakan. Sehingga sahabat Umar bin Khattab memikirkan agar orang yang meminum khamar dapat jera karena merupakan dari tujuan hukum. Dalam hal ini sahabat Umar bin Khattab menetapkan sanksi meminum khamar menjadi 80 kali dera. Sehingga orang akan semakin takut meminum khamar. Dengan demikian sanksi yang ditetapkan sahabat Umar dengan Nabi berbeda, hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan larangan dengan menjerakan berbuat kejahatan.
Masa Sahabat Usman bin 'Affan
Pada masa Nabi, adzan memberi tahu tandanya masuk waktu Jum'at dilakukan hanya satu kali, setelah khatib naik mimbar. Adzan satu kali kala itu sudah cukup untuk memberitahu umat Islam untuk segera menghadiri shalat jum'at.
Pada waktu Khalifah Usman bin 'Affan, wilayah dan umat Islam semakin luas dan banyak. Jika adzan hanya satu kali tidak memungkinkan akan merata ke seluruh umat di sekitar itu, karena itulah sahabat Usman menetapkan azan shalat Jum'at menjadi dua kali.
Masa Sahabat 'Ali bin Abi Thalib
Sahabat 'Ali bin Abi Thalib merupakan seorang sahabat Nabi yang memiliki pengaruh besar bagi perkembangan hukum Islam, adakalanya sahabat lain meminta pendapat sahabat 'Ali bin Abi Thalib dalam menetapkan hukum, bahkan Nabi sendiri pernah menunjukan penerimaannya dengan hasil ijtihadnya dalam salah satu kasus Jinayah (ketika sahabat 'Ali diutus ke negeri Yaman). Penerimaan keputusan sahabat 'Ali oleh Nabi ini membuktikan ketepatan keputusan yang diputuskan oleh 'Ali bin Abi Thalib.
Dalam contoh kasus lain setelah Nabi wafat, tidak adanya penjelasan pasti dari Allah maupun Nabi tentang 'idahnya wanita hamil yang ditinggal suaminya mati, apakah menggunakan surah at-Thalaq ayat 4 (perempuan hamil yang bercerai 'idahnya melahirkan anaknya), atau menggunakan surah al-Baqarah ayat 234 (orang-orang yang mati di antaramu dan meninggalkan istri; hendaklah istrinya ber'idah empat bulan sepuluh hari) Dalam hal ini sahabat 'Ali bin Abi Thalib berfatwa bahwa 'idah wanita itu adalah masa yang terpanjang di antara dua masa itu. Dasar pertimbangannya adalah kehati-hatian dalam mengamalkan dua ayat tersebut.
Demikian uraian di atas dan dapat dipahami bahwa pada masa sahabat, sumber yang digunakan dalam perumusan fikih adalah al-Qur'an, Sunah dan Ijtihad yang terbatas pada qiyas serta ijma' sahabat. Sehingga bisa dikatakan bahwa fikih pada masa Nabi disebut pembinaan fikih, sedangkan masa sahabat ini disebut periode pengembangan fikih.
Wallahu a'lam.
Referensi :
- Ushul Fiqh Jilid 1. Prof. Amir Syarifuddin
- IJTIHAD ’ALÎ IBN ABÎ THÂLIB bidang JINĀYAH dalam KITAB MUWATHA’ IMÂM MÂLIK. Faisal (Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar